A. Pengertian Pengadaan
Menurut
gunawan, (1996:135) mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana adalah
segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi
keperluan pelaksanaan tugas.
Sedangkan menurut daryanto, (2001:51)
bahwa prasarana berdasarkan etimologi berarti alat tidak langsung untuk
mencapai tujuan pendidikan.
Menurut
Nawawi, (1993:63) mengatakan bahwa usaha pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan
sehingga dapat digunakan secara tepat, memerlukan dan mengembangkan sejumlah dana, komunikasi yang cepat dan tepat dalan kebutuhan peralatan dapat
memungkinkan disusunnya perencanaan yang lengkap.
Secara ringkas maksud dari
pengadaan itu sesuai dengan yang dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 80
tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintahan yakni
menyatakan “Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara
swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa”.
1. Tujuan Pengadaan Sarana dan
Prasarana
Aktivitas pertama dalam
manajemen sarana prasarana pendidikan adalah pengadaan sarana prasarana
pendidikan. Pengadaan perlengkapan pendidikan biasanya dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan di suatu sekolah menggantikan
barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat
di pertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga
tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang. Pengadaan
perlengkapan pendidikan seharusnya di rencanakan dengan hati-hati sehingga
semua pengadaan perlengkapan sekolah itu selalu sesuai dengan pemenuhan
kebutuhan di sekolah.
2. Langkah- langkah Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Kebutuhan akan sarana dan
prasarana di sekolah haruslah direncanakan. Sebagai manajer pendidikan, kepala
sekolah haruslah mempunyai proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana untuk jangka
panjang, jangka menengah, jangka pendek. Proyeksi kebutuhan akan sarana dan
prasana sekolah dibuat dengan mempertimbangkan dua aspek, ialah kebutuhan aspek
pendidikan di satu pihak dan kemampuan sekolah di pihak lain.
Sarana dan prasarana yang berupa gedung, sangat bagus
kalau dibuat maketnya, agar dapat diproyeksikan arah pengembangannya. Arah
pengembangan tersebut, tentu sejalan dengan proyeksi kebutuhan di masa yang
akan datang. Guna memproyeksikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah di masa
yang akan datang, data tentang perkembangan peserta didik, data tentang
kebutuhan layanan pendidikan terhadap mereka, data tentang kebutuhan berbagai
macam ruangan baik untuk teori maupun praktik, haruslah dapat di identifikasi.
Dengan menggunakan analisis regresi, proyeksi kebutuhan 5 tahun, 10 tahun dan
25 tahun kedepan akan dibuat.
Imron
dalam buku Persepektif Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah menyatakan bahwa
ada sejumlah langkah-langkah perencanaaan pengadaan sarana dan prasarana
sekolah sebagai berikut :
o 1. Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan
sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau menginventarisasi
kekurangan perlengkapan sekolah.
o 2. Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah
untuk periode tertentu, misalnya untuk satu semester atau satu tahun ajaran.
o 3. Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun
dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya.
o 4. Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau
anggaran sekolah yang tersedia. bila dana yang tersedia tidak memadai untuk
mengadakan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan seleksi terhadap semua
kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi setiap
perlengakapan yang dibutuhkan. Semua perlengkapan yang urgen segera di daftar
o 5. Memadukan rencana (daftar) kebutuhan
perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia bila ternyata
masih melebihi anggaran yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi lagi dengan
cara membuat skala prioritas.
o 6. Menetapan rencana pengadaan akhir.
Nawawi,
(1993:63) mengatakan bahwa dalam perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
sekolah harus diperhatikan hal-hal berikut:
a. 1. Kesesuaian dengan kebutuhan
dan kemampuan karena barang-barang yang tidak tepat akan menjadi sumber
pemborosan.
b. 2. Kesesuaian dengan jumlah
dan tidak terlalu berlebihan dan kekurangan.
c. 3. Mutu yang selalu baik agar
dapat dipergunakan secara efektif
d. 4. Jenis alat atau berang yang
diperlukan harus tepat dan dapat meningkatkan efesiensi kerja
Dengan demikian
diperlukan sistem informasi dan koordinasi yang baik antara tugas perencana dan
petugas pengadaan melalui koordinasi pimpinan.
3. Karakteristik Perencanaan
Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Berdasarkan uraian tentang
prosedur perencanaan pengadaan di atas dapat di tegaskan bahwa perencanaan
perencanaan perlengkapan sekolah tidaklah mudah. Perencanaan perlengkapan
pendidikan bukan sekedar sebagai upaya mencari ilham, melainkan upaya
memikirkan perlengkapan yang di perlukan di masa yang akan datang dan bagaimana
pengadaannya secara sistematis, rinci, dan teliti berdasarkan informasi dan
realistis tentang kondisi sekolah.
Agar prisip-prinsip
tersebut betul-betul terpenuhi, semua pihak yang di libatkan atau di tunjuk
sebagai panitia perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah perlu mengetahui dan
mempertimbangkan program pendidikan, perlengkapan yang sudah di miliki, dana
yang tersedia, dan harga pasar.
Dalam hubungannya dengan program pendidikan yang perlu di perhatikan adalah organisasi kurikulum sekolah, metode pengajaran, dan media pengajaran yang di perlukan.
Ada beberapa karakteristik
esensial perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah, yaitu sebagai berikut :
o Merupakan proses menetapkan dan memikirkan.
o Objek pikir dalam perencanaan perlengkapan
sekolah adalah upaya memenuhi sarana prasarana pendidikan yang di butuhkan
sekolah.
o Tujuan perencanaan perlengkapan sekolah adalah
efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan perlengkapan sekolah.
Review Materi
1. Jelaskan Pengertian
Pengadaa menurut Gunawan, Daryanto, dan Nawawi dengan baik dan benar !
2.
Tujuan adanya pengadaan
sarana dan prasarana diantaranya adalah memastikan kebutuhan sarana dan
prasarana suatu organisasi dapat terpenuhi.


Indentifikasi masing-masing kedua gambar
tersebut, buatlah analisa Kebutuhan sarana dan prasarananya.
3.
Jelaskan langkah-langkah
yang dilakukan dalam menagani sarana dan prasarana seperti gambar diatas !
s
B.
Prinsip- Prinsip Pengadaan
Dalam
rangka pengadaan atau memilih dan pemeliharaan alat-alat atau perlengkapan
sekolah sebagai satuan pendidikan merupakan tanggung jawab dari pemimpin
sekolah atau kepala sekolah. Maka kepala sekolah itu harus mampu untuk
mengetahui bukan saja ilmu yang berkenaan dengan prinsip-prinsip gedung serta
mempunyai ilmu yang cukup banyak berkenaan dengan alat-alat atau perkakas
kantor baik itu kursi, meja, bangku dan lain sebagainya. Menyangkut akan adanya
prinsip dalam pengadaan ini yang harus dipahami oleh pemimpin pendidikan serta
dijadikan pedoman yakni sebagai berikut :
1. Bahwa semua orang yang ikut
menggunakan secara teratur mengenai peralatan tersebut haruslah dilibatkan
dalam proses pemilihan ( pengadaan ).
2. Peralatan sekolah hendaknya
serasi dengan interest kebutuhan dan kematangan anak. Peralatan tersebut
haruslah mudah dipindahkan dan mudah diatur.
3. Ukuran peralatan sebaiknya
disesuaikan dengan keadaan murid, maka disini dalam rangka pengadaan peralatan
sekolah dibuat berbeda-beda setiap kelas sehingga dapat disesuaikan dengan
peradabaan besar kecilnya anak.
4. Lebih baik yang bervariasi
maksudnya peralatan ini bentuk dan ukurannya berbeda sehingga lebih menarik
dan mudah disesuaikan dengan kenpentingan kelas tersebut.
5. Semua kelas hendaknya tidak
diberi peralatan yang sama persis. Maka semakin berbeda tingkatnya maka berbeda
pula tentang peralatannya ( misanya untuk Sekolah Dasar berbeda dengan Sekola
Menengah Pertama.
6. Kemungkinan dengan
peralatan yang akan dibeli harsulah perhatian Hendra dan Wasty (1982)
Disamping itu ada
juga beberapa prinsip yang berlaku secara umum untuk proses pengadaan ini yakni
sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003, Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip
:
a. efisien, berarti pengadaan
barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas
untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan
dapat dipertanggungjawabkan.
b. efektif, berarti pengadaan
barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
c. terbuka dan bersaing,
berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang
memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara
penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d. transparan, berarti semua
ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis
administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon
penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang
berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e. adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau
alasan apapun;
f. akuntabel, berarti harus
mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan
prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Perencanaan
perlengkapan sekolah seherusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Harus betul-betul merupakan
proses intelektual;
b. Di dasarkan pada analisis
kebutuhan melalui studi komprehensif menganai masyarakat sekolah dan
kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah;
c. Harus realistis, sesuai
dengan kenyataan anggaran;
d. Visualisasi hasil
perencanaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis,
merek, dan harganya.
C.
Jenis-jenis pengadaan
sarana dan prasarana
Sahertian, (1994:174-176)
menambahkan bahwa diperlukan pula tata cara pengadaan barang bergerak dan tidak
bergerak, yaitu:
1. 1. Perencanaan pengadaan
barang bergerak
a.
Barang-barang habis pakai
1)
Menyusun daftar pertanyaan berdasarkan analisis kebutuhan
2)
Menyusun perkiraan biaya pengadaan barang setiap bulan.
3) Menyusun rencana
pengadaan barang menjadi rencana truiwulan/ rencana tahunan.
b.
Barang-barang tak habis pakai
1. Menganalisa dan menyusun
daftar keperluan barang sesuai dengan rencana kegiatan sekolah sambil memperhatikan
barang-barang yang masih ada dan sudah dipakai.
2. Memperkirakan biaya/ harga
barang yang direncanakan berdasarkan standar yang telah ditentukan.
3. Menetapkan skala prioritas
pengadaannya berdasarkan dana yang tersedia mengenai kebutuhan dan
menyusun rencana pengadaan tahuanan.
2.
Barang tak bergerak
A. Tanah
· Menyusun
rencana pengadaan tanah (lokasi luasnya) berdasarkan analisis kebutuhan
Mengadakan
survey penentuan lokasi tanah dengan maksud dan memperhatikan tata kota
· Mengadakan
survey tentang adanya fasilitas keperluan sekolah, seperti jalan, listrik, air,
telepon, transpor, jalan raya.
· Mengadakan
survey harga tanah dilokasi yang ditentukan untuk penyusunan pengajuan rencana
anggaran yang diperlukan
· Mengajukan
rencana anggaran pada satuan organisasi baik di daerah maupun di pusat dengan
melampirkan data yang disusun dari hasil dan survey.
B. Bangunan
· Mengadakan
survey tentang keperluan bangunan yang direncanakan meliputi struktur
organisasi dari sekolah yang mengunakan jumlah pemakai (guru, siswa dan
lain-lain) dan jumlah alat-alat atau perabot yang ditempatkan.
· Mengadakan
perhitungan luas bangunan berdasarkan kebutuhan dan disusun atas dasar data
survey
· Menyusun
rencana anggaran biaya sesuai harga standar yang berlaku didaerah yang
bersangkutan,
· Menyusun
pentahapan rencana anggaran biaya sesuai rencana pentahapan pelaksanaan
secara teknis dengan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan.
Sahertian (1994:177) mengatakan bahwa dari segi asal datangnya barang maka jenis pengadaan ada dua, yaitu:
1. Pengadaan
dalam negeri, dapat dilakukan dengan cara:
· Tener
yaitu pengadaan barang yang dilakukan diantara supplier atau rekan yang
bergerak dibidangnya secara kompetitif.
· Pebandingan
penawaran yaitu cara pengadaan barang dilakukan dengan mengadakan perbandingan
penawaran diantara rekanan yang lulus prakualifikasi
· Pmbelian
langsung yaitu pembelian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang jumlahnya
kecil. Cara pembelian yang tepat adalah dengan membandingkan diantara pemasok
untuk memperoleh bahan yang sama dengan harga yang lebih murah.
2. Pegadaan luar negeri (bersifat impor) yang diselenggarakan pemerintah.
Menurut Syahril (2009:40-44) adapun jenis sarana-prasarana yang akan diadakan dan akan dipenuhi oleh Suatu sekolah ataupun satuan pendidikan yakni sebagai berikut :
1. A.
Pengadaan tanah
Tanah
berkedudukan sebagai saran prasarana yang diperlukan pemerintah dapat dilakukan
dengan cara pembelian, penerimaan hibah, menerima hak dan menukar. Berikut
penjelasannya:
· Membeli,
yakni memindahkan atau suatu kegiatan pengalihan kepemillikan tanah dari
seseorang atau pihak pertama kepada orang lain atau pihak lain dengan cara
bertransaksi menukar tanah ( barang ) dengan sejumlah uang ( harga ). Dalam
pembelian tanah atau membeli sarana prasarana tanah harus dilakukan beberapa
analisa pertimbangan misalnya tanah yang akan dibeli bebas dari sengketa, bebas
banjir, aman dan yaman , serta letak startegis dan mudah dijangkau. Dalam
melakukan pengadaan tanah ada beberapa hal yang dilakukan yakni membentuk
panitia pengadaan, melakukan pembebasan tanah, pengurusan akte jual beli, pembayaran,
dan pengurusan sertifikat.
· Penerimaan
hibah, yakni melakukan pengalihan atau pemindahan kepemilikan antara sesorang
kepada orang lain atau antara satu pihak kepada pihak lainnya tanpa pergantian
atau transaksi pertukaran barang dan uang. Agar tidak terjadi masalah
dikemudian hari maka dilakukan oleh notaris PPAT akte serah terima hibah atau
berita cara penyerahan hibah dan dilanjutkan dengan pengurusan sertifikat.
· Menerima
hak memakai yakni pengalihan penggunaan tanah dari seseorang kepada orang lain
dalam jangka waktu tertentu tanpa memberikan imbalan tertentu. Untuk
menanggulangi terjadinya masalah dikemudian hari maka dalam menerima hak
memakai ini harus disertai dengan berita acara dan perjanjian yang disepakati
bersama dan disetujui atau diketahui oleh pejabat yang berwenang.
· Penukaran
tanah ( barang ), meliputi pengaliahan tanah dari satu pihak ke pihak yang lain
dengan memberikan pergantian yang seimbang, beedasarkan kesepakatan yang
dilakukan sesuai dengan aturan dna prosedur yang berlaku.
B. Pengadaan bangunan
Pengadaan
bangunan untuk pelaksanaan kegiatan dapat dialksanakan melalui berbagai macam
cara yaitu :
· Membangun
baru meliputi mempengaruhi, memperluas, dan mengubah dengan cara membongkar
seluruh bangunan atau sebagian termasuk menyiapkan tanah dan sarana penunjang
lainnya.
· Membelikan
bangunan yang sudah jadi pada dasarnya tidak diperbolehkan, tetapi dalam
hal –hal yang luar biasa dapat saja dilakukan dengan syarat telah ada
persetujuan dari mentri dan dana sudah ada
· Menyewa
bangunan seperti untuk keperluan sekolah, kantor dan sebagainya diperbolehkan
asal telah mendapat persetujuan dari penjabat yang berwenang dan
bangunan tersebut memenuhi persyaratan sesuai dengan
peruntukannya.bangunan sekolah milik swasta yang dulunya pernah mendapat
subsidi bangunan dari pemerintah, apabila dipakai oleh sekolah negeri
tidak perlu di bayar sewanya,tetapi pemakai wajib memelihara bangunan itu
sebagai mana mestinya.
· Menerima
hibah bangunan dapat saja di terima baik dari pemerintah maupun dari pihak
swasta asal itu dianggap lebih menguntungkan,serah terima dilakukan
dngan akte notaris.
· Menukar
banguanan dapat saja dilakukan seperti bangunan yang tidak dapat memenuhi
fungsinya lagi karena lokasinya terlalu ramai, jauh dan tanahnya terlalu
sempit sehingga tidak dapat dikembangkan sesuai dengan keperluan,dapat saja
ditukar asalakan di anggap lebih menguntungkan
C. Pengadaan perabot
Perabot
dalah barang yang berfungsi sebagai tempat duduk,tempat menulis ,tempat
istirahat,tempat penyimpanan alat-alat dan apatau bahan, sepeti
meja,kursi,almari,rak, filing cabinet dan sebagainya dan sebagainya, dapat
dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri dan menerima bantuan. Pembelian
dapat dilakukan terhadap barang yang sudah jadi atau barang yang belum dan
pembelian dapat dilakukan melalui lelang, pemilihan maupun penunjukan langsng
sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengadaan yang biasa dilakukan dengan jalan
membuat sendiri biasanya dilakukan untuk kegiatan pembelajaran praktek dengan
mempertimbangkan faktor biaya yang tersedia, tenaga yang diperlukan dan
peralatan yang dibutuhkan. Lain halnya dengan pangadaan dengan cara
menerima bantuan (hibah) dari pemerintahan, swasta, masyarakat maupun
perorangan dan dilengkapi surat-suarat tertentu. .
Dalam pengadaan perabot
sekolah, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti segi
antropometri, ergonomi. Estetika, dan segi ekonomis.
ü Antropometri, artinya pengadaan perabot dengan
memperhitungkan tinggi badan atau ukuran penggal-penggal tubuh pemakai
(misalnya siswa dan tenaga kependidikan lainnya).
ü Ergonomis, maksudnya perabot yang akan diadakan
tersebut memperhatikan segi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai,
ü Estetis, yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan
untuk dipakai karena bentuk dan warnanya menarik.
ü Ekonomis, maksudnya perabot bukan hanya berkaitan
dengan harganya tetapi merupakn transformasi wujud efisiensi dan efektifitas
dalam pengadaan dan pendayagunaannya.
D.
Pengadaan Buku
Yang
dimaksud dengan buku disini ialah buku pelajaran, buku bacaan, buku
perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang dapat dipakai oleh sekolah
meliputi buku teks utama, buku teks pelengkap, buku bacaan baik fiksi maupun
non fiksi, buku sumber dan sebagainya. Tentang jenis-jenis buku harus mengacu
pada standar di atas yang antara lain meliputi:
·
Buku teks utama adalah buku
pokok yang menjadi pegangan guru dan murid yang subtansinya mengacu pada
kurikulum yang berlaku.
·
Buku teks pelengkap adalah
buku yang sifatnya membantu atau merupakan tambahan buku teks utama yang
digunakan oleh murid dan guru yang seluruh isinya menunjang kurikilum.
·
Buku bacaan non fiksi
adalah buku bacaan yang ditulis berdasarkan fakta atau kenyataan. Pada umumnya
buku bacaan non fiksi menunjang salah satu bidang studi. Sistematika
penyusunannya tidak seperti buku teks pelengkap tetapi disajikan secara
populer.
·
Buku bacaan fiksi adalah
buku bacaan yang ditulis tidakberdasarkan fakta atau kenyataan, melainkan
berdasarkankhayalan penulis. Isi buku bacaan fiksi biasanya berbentuk cerita
yang tidak benar-benar terjadi.
Untuk
pengadaan buku dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu:
a. Membeli
b. Menerbitkan sendiri
c. Menerima bantuan/hadiah
d.
Menukar.
Dalam hal
ini yang biasa dilakukan oleh sekolah adalah membeli dan menerima
bantuan/hibah. Sebab jika menerbitkan sendiri akan sangat membutuhkan waktu
yang lama, sedangkan jika menukar tidak semua materi akan sesuai dengan materi
yang diajarkan atau dengan kurikulum.
Alat yang dimaksud dalam
hal ini terdiri atas alat-alat kantor dan alat-alat pendidikan. Adapun yang
termasuk alat kantor ialah alat-alat yang biasa digunakan di kantor seperti:
mesin tulis, mesin hitung, mesin stensil, komputer, alat-alat pembersih dan
sebagainya.
D.
Tata Cara Pengadaan
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan tersebut adalah sebagai berikut. Tata cara dalam melakukan
pengadaan sarana prasarana sekolah itu ada beberapa cara yakni sebagai berikut
:
1. Pembelian (
membeli )
Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pengalihan barang dari seseorang
kepada orang lain atau antara satu pihak satu kepada pihak lain dengan
menukarkan barang dengan sejumlah uang. Dalam melakukan transaksi tersebut baik
itu penukaran menggunakan uang yang bersumber dari Anggaran pendapatn dan
belanja negara ( APBN ) dan Anggaran pendapatan belanja daerah ( APBN ) diatur
oleh Kepres No.80 tahun 2003 dan disempurnakan dalam Peraturan Presiden Nomor
54 tahun 2012. Kepres pembelian yaitu melalui lelang ( tender ), pemilihan
langsung, pertunjukan langsung, dan pengadaan langsung contohnya tentang lelang
Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pelelangan Sederhana, Penunjukan
Langsung, Pengadaan Langsung, atau Kontes (Pepres No. 70 tahun 2012).
Pembelian
melalui lelang (umum dan terbatas) dilakukan untuk pengadaan barang yang
nilainya diatas 100 juta, lelang umum yaitu metode pemilihan penyediaan barang
dan jasa dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara sekurang-kurangnya
di satu surat kabar nasional atau satu surat kabar provinsi, sedangkan lelang
terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan
secara terbatas dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya disatu surat
kabar nasional dan atau surat kabar provinsi dengan mencantumkan penyedia
barang dan jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada
penyedia barang dan jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
Pembelian
melalui pemilihan langsung dilakukan bila pengadaan melalui lelang dianggap
tidak efesien dari segi pembiayaan dan dilakukan untuk pengadaan yang nilainya
antara 50 sampai 100 juta. Pembelian melalui penunjukan langsung dilakukan
dalam keadaan tertentu seperti dalam keadaan darurat untuk pertahanan, keamanan
dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaanya tidak dapat ditunda-tunda atau
bencana alam, rahasia serta untuk pekerjaan skala kecil nilainya antara i5
sampai 50 juta.
Pembelian
langsung dilakuakan secara langsung oleh intansi yang membutuhkan barang dan
nilai pengadaannya sangat kecil yaitu dibawah 15 juta. Proses dan prosedur
pengadaan dengan cara pembelian harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang
ditetapkan pemerintah.
khusus untuk pengadaan dengan
cara pembelian melalui lelang harus mengikuti prosedur berikut ini:
a) Pembentukan panitia lelang yang dilakukan oleh
instansi yang akan mengadakan barang. Panitia lelang haruslah orang yang
betul-betul memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan dan hukum
perjanjian/kontrak. Masa kerja panitia mulai dari masa persiapan sampai dengan
dokumen kontrak siap ditandatangani (secara formal) bahkan sampai dengan
pelaksanaan audit oleh pemeriksa internal/eksternal (informal). Tugas panitia
antara lain, menyususn jadwal, dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi
pengadaan, menyusun, dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menyiapkan dokumen
lelang, mengumumkan pengadaan, mengadakan penjelasan lelang, melakukan evaluasi
terhadap dokumen penawaran, mengusulkan calon pemenang lelang, membuat laporan
proses dan hasil pelelangan.
b) Penyusunan dokumen lelang oleh panitia yang
bercirikan antara lain, syarat umum (keterangan mengenai pembagian tugas,
keterangan mengenai perencana, keterangan mengenai direksi, syarat-syarat
peserta lelang, bentuk surat penawaran dan cara penyampaiannya), syarat
administratif (jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, tanggal penyerahan
pekerjaan, syarat pembayaran, denda keterlambatan, besar jaminan pelanggan dan
pelaksanaan pekerjaan), syarat teknis (jenis dan uraian pekerjaan yang harus
dilaksanakan, jenis dan mutu bahan), spesifikasi teknis dan gambar (detail dan
konstruktif).
c) Pengumuman pengambilan dokumen lelang yang
dilakukan melalui media resmi, surat kabar kabupaten/kota untuk paket kecil
atau papan pengumuman resmi dan surat kabar provinsi atau nasional untuk
pekerjaan paket besar.
d) Undangan pemberian penjelasan (Aanwijzing)
kepada peserta lelang yang dilakukan oleh panitia lelang pada tempat dan waktu
yang telah ditetapkan.
e) Penyusunan kriteria penilaian untuk
menetukan atau menetapkan calon pemenang lelang
f) Pelaksanaan kegiatan lelang dengan cara
memasukan penawaran pada waktu, tempat dan prosedur yang ditetapkan (metode dua
sampul dan metode dua tahap)
g) Pelaksanaan penilaian terhadap dokumen penawaran
yang dimasukan oleh peserta lelang.
h) Penentuan calon pemenang lelang oleh panitia
lelang dan penunjukkan pemenang lelang oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
i) Pengumuman dan
penetapan pemenang lelang oleh panitia lelang.
j) Penetapan surat
pesanan/membutuhkan barang dengan pihak pemenang lelang.
k) .Pembuatan dan penandatanganan surat perjanjian
atau kontrak kerja antara pihak yang mengadakan barang dengan pihak pemenang
lelang.
1. Penyiapan berita acara
pemeriksa dan oenerimaan barang (serah terima pemenang lelang)
2. 2. Pembuatan Sendiri
3. Pembuatan sendiri merupakan
cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan
jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai.
Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya
apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang
lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana
pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang
dibuat oleh guru atau murid.
4. 3. Penerimaan Hibah atau
Bantuan
Penerimaan hibah atau
bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan
persekolahan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain.
Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
5. 4. Penyewaan
Yang dimaksud dengan
penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk
kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa.
Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya
dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan
temporer.
6. 5. Pinjaman
Yaitu penggunaan barang
secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan
sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan
sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan
citra baik sekolah yang bersangkutan
7. 6. Pendaurulangan
Yaitu pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai
menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
8. 7. Penukaran
Penukaran merupakan cara
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan
sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana
jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua
belah pihak, dan sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan
prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak
berdaya guna lagi.
9. 8. Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara
pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan
prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana
dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara
instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang
baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada
akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat
dioperasikan atau difungsikan.
Prosedur
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Implementasinya
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun
2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai
berikut:
a. Menganalisis kebutuhan dan
fungsi sarana dan prasarana.
b. Mengklasifikasikan sarana
dan prasarana yang dibutuhkan.
c. Membuat proposal pengadaan
sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan
pihak yayasan bagi sekolah swasta.
d. Bila disetujui maka akan
ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang
dituju.
e. Setelah dikunjungi dan
disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan
permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
A. Pengertian
Permintaan Perlengkapan/Peralatan Kantor
Permintaan
sarana dan prasarana adalah jumlah saran maupun prasarana yang di butuhkan
untuk memenuhi kebutuhan kantor terhadap staff sarana dan prasarana.
B. Permintaan
Perlengkapan/Peralatan Kantor
Langkah-langkah
permintan peralatan/perlengkapan kantor :
1. Unit
pemakai mengajukan bon permintaan kepada bagian gudang dengan bon permintaan
peralatan/perlengkapan.
2. Bagian
administrasi gudang meneliti baik keluar ( apakah permintaan tersebut
benar-benar harus dipenuhi) maupun ke dalam (apakah barang yang diminta ada
dalam gudang).
3. Apabila
permintaannya memenuhi syarat selanjutnya disetujui dan persetujuan tersebut
diserahkan ke pengurus peralatan/perlengkapan.
4. Persetujuan
yang diterima oleh pengurus dijadikan pedoman untuk mengeluarkan
peralatan/perlengkapan dan disampaikan kepada unit pemakai.
5. Bagian
administrasi gudang selanjutnya membukukan peralatan/perlengkapan yang
dikeluarkan tersebut.
6. Bagian
gudang menghitung persediaan peralatan/perlengkapan baik secara administrasi
maupun secara fisik.
7. Bagian
administrasi bersama bagian peralatan/perlengkapan mengecek fisik persediaan
peralatan/perlengkapan secara bersama-sama apakah sesuai antara yang tercatat
dengan keadaan sebenarnya.
8. Pihak
Gudang selanjutnya melaporkan kepada Pimpinan/Bendaharawan.
C. Tips
atau Cara Dalam Membeli Perbekalan Kantor (Office Supplies) yang Baik
Membeli alat kantor hampir sama dengan shopping di
mall, sama-sama berbelanja. Namun yang membedakan adalah barang yang
mesti dibeli adalah alat kantor itu sendiri. Kelihatannya memang mudah, namanya
juga shopping! Tetapi ternyata tidak demikian yang terjadi. Para pegawai sering
mengeluh kalau harus membeli dan berbelanja alat kantor tentang apa yang harus
dibeli, berapa banyak yang harus dibeli per itemnya dan yang paling penting
adalah dimana membeli alat kantor yang terbaik
Dari sekian banyak toko yang menjual alat kantor,
hanya sedikit yang menjual produk dari berbagai merk dengan berbagai rentang
harga. Pegawai pun harus melakukan riset dan pencarian serta memikirkan alat
kantor yang bagus tetapi juga sesuai dengan harga.
Yang pasti, pastikan anda tidak terburu-buru membeli
tetapi harus melakukannya dengan perlahan dan bertahap agar alat kantor yang
anda beli akan sesuai dengan harga dan merupakan yang terbaik. Jika tidak, maka
alat kantor yang dibeli hanya akan menghabiskan uang sementara tidak bisa
digunakan sehingga harus disimpan didalam gudang sepanjang tahun.
Oleh
karena itu, anda tidak hanya bisa terpaku pada diskon atau brosur menarik.
Begitupun jika toko alat kantor tersebut memiliki pamflet yang besar dengan
brosur yang mengkilat dan tokonya yang mewah bukan jaminan anda akan mendapatkan
harga terbaik untuk alat tulis kantor terbaik.
D. Berikut
tips membeli alat kantor untuk keperluan kantor anda :
1. Ceklis
alat kantor apa yang mau anda belli
Ketika
anda berada dikantor gambarkan apa yang akan mau dibeli, akan terlihat mudah
namun anda akan seketika bingung ketika sudah ditoko alat kantor. Dengan adanya
banyak pilihan dan fitur, hal ini akan membuat anda merasa bahwa alat kantor
tersebut benar-benar dibutuhkan padahal tidak. Oleh karena itu, buatlah catatan
alat kantor apa yang akan anda beli agar anda lebih mudah ketika berbelanja.
2. Perhatikan
apakah alat kantor tersebut akan berguna
Apa alasan anda harus
membeli ala kantor tersebut? Anda bisa menanyakan kepada boss ataupun pegawai
lainnya apakah alat kantor tersebut akan sering dipakai atau malah disimpan.
Sebagai contoh mudah adalah jika kantor anda hanya sering melakukan printing
bahan cukup dengan menggunakan printer, maka mesin fotocopy tidak diperlukan
untuk dibeli.
3. Pilihlah
teman berbelanja anda
Sama halnya ketika anda
berbelanja keperluan anda di mall, memillih teman belanja seorang shopaholic
hanya akan membuat anda kalap mata. Jika demikian, anda hanya akan terpaku pada
diskon yang diberikan tanpa melihat kualitas barang. Dilain pihak, anda akan
membeli alat kantor yang mewah padahal sebenarnya tidak diperlukan.
4. Perhatikan
timing dalam membeli alat kantor
Jika ingin mendapakan
diskon yang masuk akal dengan kualitas alat kantor yang terbaik, sebaiknya
pilihlah waktu akhir tahun.
5. Mencari
toko alat kantor
Anda bisa melakukan pencarian
di internet mengenai toko alat kantor yang berada didaerah anda yang memiliki
kredibilitas yang baik di internet. Anda bisa membuat dafar nama-nama toko alat
kantor tujuan anda.
6. Perhatikan
penawaran dari supplier sendiri
Apakah
ada garansi yang diberikan pasca pembelian agar kita tidak ragu membeli produk
alat kantor tersebut karena ada jaminannya.
Sebenarnya
tidak sulit untuk tips membeli alat-alat kantor untuk keperluan kantor anda,
hanya saja butuh waktu pasti tidak akan sia-sia. Meminta saran dan bantuan
kepada rekan kantor yang tahu juga tidak ada salahnya. Anda bisa menyisihkan
waktu sekitar satu minggu untuk melengkapi alat kantor tempat anda bekerja
E. Karakteristik
Barang Perbekalan (Office Supplies) yang Baik
Dalam
memilih berbagai perlengkapan kantor yang, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan agar kita tidak menyesal setelah membeli perlengkapan kantor yang
kita butuhkan. Dalam membeli barang apa
saja, termasuk dalam membeli peralatan kantor, kita tidak seharusnya tergoda
oleh harga-harga yang murah tanpa kita ketahui kualitas dari barang-barang
tersebut.
Komentar
Posting Komentar