Langsung ke konten utama

Regulasi Tata Kelola Humas



Humas biasa sebut dengan Public Relations adalah salah satu bidang baru di Indonesia. Pada dasarnya lahirnya humas atau PR seperti yang dlakukan sekarang ini merupakan dampak dari berbagai bentuk kemajuan dalam berbagai macam bidang. Di Indonesia Sendiri humas memiliki regulasi atau aturan yang bertujuan agar humas mampu bekerja dengan baik, dan benar sehingga dapat mencapai tujuan dari organisasi atau perusahaan. 


1. Hakikat Regulasi Bidang Kehumasan 

 Pada dasarnya seluruh kehidupan atau mobilitas dari kehidupan manusia mempunyai berbagai bentuk aturan dengan tujuan untuk meningkatkan seluruh kebijaksanaan dan juga peningkatan kualitas mutu dari berbagai unsur yang terjadi dalam kehidupan. Aktivitas kehumasan yang dilakukan sebagai profesi dan juga didasarkan pada keahlian dalam bidang keilmuan yang memiliki berbagai bentuk nilai dasar yang dijadikan sebagai suatu acuan oleh pelaku humas dalam melaksanakan berbagai bentuk pekerjaan dan juga untuk membentuk batasan-batasan dalam berbagai perilaku dan keputusan yang dianggap menjadi dua hal yang memiliki keterkaitan. Menurut KBBI regulasi merupakan bentuk pengendalian perilaku manusia atau masyarakat dengan pembatasan atau aturan. Pada dasarnya regulasi dapat digunakan atau diterapkkan dalam berbagai bentuk termasuk profesi humas. Regulasi biasa kita kenal pula dengan kode etik. Kode etik dapat diartikan sebagai pola atau aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.


2. Keterkaitan Regulasi dan Perilaku Praktisi Humas 

Pada dasarnya regulasi dan perilaku dari praktisi humas memiliki keterkaitan. Hal tersebut dikarenakan dengan adanya regulasi atau aturan terhadap praktisi humas untuk melaksanakan berbagai tanggung jawab sebagai seorang humas, sedangkan perilaku humas merupakan suatu respon yang terjadi setelah adanya regulasi itu sendiri dijalankan sebagai bentuk dari segala sesuatu yang telah dikerjakan dan juga dilaksanakan oleh praktisi humas. Sehingga keterkaitan antara regulasi dan perilaku humas yaitu upaya untuk membatasi setiap respons dan dalam memberikan respons agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi humas ataupun perusahaan. Kode etik sangat diperlukan dalam kehumasan karena bagian humas dikatakan sebagai jantung dari suatu organisasi. Karena humas merupakan pengendali komunikasi internal maupun ekternal. Humas juga mengatasi krisis organisasi humas. Kode etik, etis profesi dan etika kehumasan serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas komunikasi penting bagi seorang praktisi humas atau professional humas dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya sendiri sebagai penyandang profesional humas dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi yang diwakilinya. 


3. Dampak Regulasi dan perilaku praktisi humas 

Adanya regulasi dan perilaku humas akan berdampak pada kualitas dan kinerja humas dakan lebih baik dan ketika humas bekerja dalam bidang yang dinamis regulasi akan menjadi penting dalam menjalakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh humas. Regulasi menjadi sangat penting dalam berbagai bentuk perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, sehingga regulasi memiliki peran yang aktif dan juga merupakan suatu bagian dari hal yang penting dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh praktisi humas. Di Indonesia Perhumas (Perhimpunan Humas) sudah membuat kode etik atau regulasi. Regulasi ini berisi berbagai bentuk aturan yang harus ditaati oleh masyarakat, media massa dan juga rekan sejawat dan sebagainya yang terdiri dari 4 pasal, sedangkan APPRI (Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia) juga membuat kode etik atau regulasi yang terdiri dari 17 pasal.

Komentar