A. Perhimpunan Humas (Perhumas)
Berdirinya PERHUMAS berawal ketika salah satu seorang praktisi humas, Marah Joenoes, menghadiri “World Public Relations Congress” ke-6 yang diselenggarakan di Jenewa. Almarhum Marah Joenoes sangat bersemangat untuk mewujudkan cita-citanya dan terlibat aktif dalam berbagai diskusi persiapan pendirian sebuah forum profesi kehumasan. Pertemuan pertama diadakan di gedung Wisma Internasional Pertamina (kini Gedung Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI – PEPABRI) di jalan Diponegoro No. 53, Jakarta yang dihadiri oleh para praktisi kehumasan dari berbagai instansi pemerintah baik sipil maupun militer, Badan Usaha Milik Negara, swasta maupun konsultan. Berikut ini adalah kode etik dan juga regulasi professional kehumasan jika didasarkan pada Perhumasan Indonesia:
KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.
Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
4. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
3. Membantu dan berkerjasama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
B. Asosiasi Perusahaan Publik Relations Indonesia
Pada dasarnya regulasi dalam bidang kehumasan dianataranya meliputi kode etik profesi kehumasan berdasarkan Asosiasi Perusahaan Public Relation Indonesia yaitu sebagai berikut:
Pasal 1 Norma-Norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komuniaksi serta msyarakat luas.
Pasal 2 Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Pasal 3 Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal 4 Kepentingan yang tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal 5 Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperinta oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia dari kliennya, baik di masa lalu, kini ataupun di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Pasal 6 Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan atau saling bersaingan, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakat yang terkait.
Pasal 7 Sumber-sumber pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari symber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidakk akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujuai persyaratan dengan calon majikkan atau calon klien, bedasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
Pasal 10 Menumpang Tindih Pekerjaan anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekatai langsung atau secara pribadi, calon majikannya atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukkan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain, apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (sebagian atau seluruh pasla ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum)
Pasal 11 Imbalan kepada karyawan Kantor-kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien) kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Pasal 12 Mengaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang memperkerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada ketua anggota asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen, wajib memberitahukan atau memberikan peluang agar terungkap, kepada ketua, eemua keterangan apapun mengenai dirinya.
Pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buurk mencemarkan nama biak atau praktik professional anggota lain.
Pasal 14 Instruktur / Perintah Pihak-Pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, mkaan dianggap telah melanggar kode etik ini
Pasal 15 Nama Baik profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi maupun profesi Public Relations.
Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjungjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusan-keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota mempunyai alsana untuk berprasangka bahsaw anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapay merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.
Pasal 17 Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai kode etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan kode etik tersebut.


Komentar
Posting Komentar