Keterbatasan kemampuan tersebut menuntut pengamanan dan pemanfaatan berbagai sarana dan prasarana sedemikian rupa sehingga diperoleh manfaat yang optimal. Kemudian apa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana tersebut?
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), administrasi
sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai
maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segalasesuatu yang merupakan
penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).
2. Association of
Facilities Managers (AFM) mengartikan
administrasi sarana dan prasarana sebagai pengelolaan aset dan bangunan bersama
dengan fasilitas layanan dan orang-orang yang tergabung di dalamnya, ini
memiliki implikasi dalam hal desain awal, pemeliharaan, administrasi
sehari-hari dan pengendalian tenaga kerja, energi dan sumber daya terkait.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Logistik) .
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, No. 24
tahun 2007. Sarana
adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah, sedangkan
prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
Sarana pendidikan antara lain meja, kursi serta alat-alat media pembelajaran.
Sedangkan yang termasuk prasarana antara lain seperti gedung, ruang kelas,
halaman, taman, lapangan, jalan menuju sekolah dan lain-lain.
Untuk lebih mudah membedakan keduannya, sarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang bergerak seperti komputer dan mesin-mesin, sedangkan prasarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang tidak bergerak seperti gedung.
Secara Umum, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan bahan untuk mencapai maksud dan tujuan dari suatu proses produksi. Misalnya, dalam bidang transportasi darat kita dapat menyebut mobil, motor, bis, taksi sebagai sarana transportasi karena digunakan secara langsung oleh orang.
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya produksi. Misalnya, fasilitas pendukung seperti jalan, rambu-rambu, lampu lalu lintas dapat kita sebut sebagai prasarana.
Sarana dan prasarana organisasi merupakan
milik/kekayaan organisasi maka perlu adanya kegiatan pengamanan yang kuat,
mencakup pengamanan sejak perencanaan kebutuhan, penentuan kebutuhan,
pengadaan, penyimpanan dan pergudangan, pemeliharaan, penghapusan, inventarisasi,
dan penghapusaan.
Batasan pengertian dan ruang lingkup kegiatan manajemen logistik/administrasi sarana dan prasarana tersebut dapat dirinci pada tabel 2 sebagai berikut:
KEGIATAN MANAJERIA : PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN,DAN PENGAWASAN
Kegiatan operasional : pengadaan,pencatatan (inventarisasi),
penggudangan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan
Objek :Sarana dan
prasarana, perbekalan, logistik, barang, material, peralatan, perlengkapan,
sarana prasarana (segala sesuatu/benda yang berwujud dan dapat diperlakukan
secara fisik/tangible, baik yang dipergunakan untuk kegiatan pokok maupun
kegiatan penunjang/administrasi.
Tujuan : mendukung efektivitas dan efisiensi dalam setiap upaya pencapaian tujuan organisasi.
Tujuan administrasi sarana dan prasarana
adalah:
• Mampu
menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan
jenis dan spesifikasinya, jumlah, waktu, maupun tempat dibutuhkan, dalam
keadaan dapat dipakai, dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan
harga yang layak, serta dengan memberikan pelayanan yang baik.
• Mampu
menyediakan informasi berkaitan dengan keberadaan sarana dan prasarana /
perbekalan yang dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian perbekalan serta dapat digunakan sebagai instrumen pengambilan
keputusan berkaitan dengan tindakan-tindakan manajemen perbekalan, seperti
pengadaan perbekalan, dislribusi, dan penghapusan perbekalan.
• Mampu
menyediakan sarana dan prasarana/perbekalan yang siap pakai (ready for use) ke
unit-unit kerja maupun personel sehingga menjamin kelangsungan aktivitas maupun
tugas setiap unit kerja maupun personel dalam suatu organisasi melalui
penyelenggaraan pengelolaan gudang dan distribusi secara optimal.
• Mampu menjaga
dan mempertahankan kondisi teknis, daya guna dan daya hasil, baik secara
preventif maupun represif secara optimal guna mendukung optimalisasi fungsional
maupun umur barang.
• Mampu
melakukan pengakhiran fungsi sarana dan prasarana / perbekalan dengan
pertimbangan-pertimbangan dan argumentasi-argumentasi yang dapat
dipertanggungjawabkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan aktivitas maupun
tugas, serta mencegah tindakan pemborosan.
• Mampu mencegah
dan mengambil tindakan antisipatif terhadap berbagai penyimpangan dalam setiap
kegiatan pengelolaan maupun Mampu mencegah dan mengambil tindakan antisipatif
terhadap berbagai penyimpangan dalam setiap kegiatan pengelolaan maupun
penggunaan sarana dan prasarana /perbekalan sehingga selain dapat menekan
pengeluaran biaya, baik berkaitan finansial, tenaga, waktu, material, maupun
pikiran, juga mendukung kelancaran pelaksanaan aktivitas dan tugas dalam
organisasi.
• Mampu
menyediakan pedoman kerja bagi setiap unit kerja maupun personel sehingga
setiap unit kerja maupun personel dapat menjalankan aktivitas maupun tugasnya
secara optimal.
• Mampu
membangun budaya penggunaan sarana dan prasarana / perbekalan secara
bertanggung jawab oleh para pegawai di lingkungan organisasi sehingga dapat
dicegah dan dihindarkan tindakan penyimpangan maupun pemborosan. (Tim Dosen
ASMI Santa Maria, 2008: 2)
Ruang Lingkup Administrasi Sarana dan Prasarana
Adalah
pengetrapan secara sistematik dari pada pengetahuan yang tepat guna mengontrol
dan menentukan arah kecenderungan perubahan menuju pada tujuan yang telah
ditetapkan.
Sehingga dapat disimpulkan dua fungsi pokok
perencanaan yaitu:
• mengontrol
setiap langkah kegiatan pekerjaan.
• Bila terjadi
kendala atau hambatan maka rencana yang telah ditetapkan dapat digunakan untuk
member arah perubahan seperlunya. Lima proporsi dalam perencanan pendidikan
yaitu:
a. Harus
mengguanakan pandangan jangka panjang.
b. Harus bersifat
komprehensif.
c. Harus
merupakan bagian dari perencanaan masyarakat.
d. Harus
merupakan bagian integral dari manajemen pendidikan.
e. Harus
memperhatikan perkembangan kualitatif dan kuantutatif serta menjadikan
pendidikan lebih relevan efektif efisien.
Pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan melaui pembelian dilakukan dengan system lelang
yang diikuti oleh para rekananuntuk menghindari berbagai kemuingkinan yang
tidak diinginkan. Rekanan yang mengikuti tender adalah rekanan yang bonafite
atau terpercaya saja (mengetahuinya dengan melakukan kegiatan prakualifikasi).
Langkah kegiatan prakualifikasi:
a) Persiapan.
b) Pelaksanaan
• Pemeriksaan
dan penelitian terhadap calon rekanan secara administrative dan tekhnis.
• Menetapkan dan
mengumumkan hasil prakualifikasi serta member sertifikat/tanda halus.
• Menyampaikan
laporan tentang pelaksanaan prakualifikasi kepada DEPDIKBUD.
PROSES LELANG PENGADAAN
BARANG
1.
Persiapan Pengadaan
2.
Pengumuman Pelelangan
3.
Pendaftaran Peserta Lelang
4.
Penjelasan Pelelangan
5.
Penyampaian Penawaran
6.
Proses Evaluasi
7.
Lelang Gagal dan Pelelangan Ulang
8.
Pengumuman Calon Pemenang Lelang
Pengadanan
merupakan segala kegiatan untuk menyediakan sedmua keperluan barang/jasa /benda
bagi keperluan pelaksanaan tugas.
a) Pengadaan
Tanah, dapat dilakukan dengan membeli, menerima hibah, menerima hak pakai atau
menukar.
b) Pengadaan
Bangunan, dapat dilaksanakan dengan membangun atau mendirikan banguan baru,
membeli, menyewa atau menerima hibah/menukar.
c) Pengadaan
Perbot, dapat dilakuakn dengan membeli, membuat sendiri atau menerima
hibah.
d) Pengadaan
Kendaraan/Alat Transportasi, sejauh ini pengadaan kendaraan untuk sekolah telah
dilakukan oleh pemerintah pusat.
e) Pengadaan
Sarana Pendidikan, Alat Kantor, Alat Tulis Kantor (ATK). Untuk jumlah yang
besar dapat dilakukan lelang dengan rekanan. Kekurangan ATK dalam jumlah kecil
dapat dilakukan dengan dibeli melalui dana taktis. Pengadaan buku atau benda
grafis lainnya dapat diadakan dengan membuat sendiri, bantuan, atau hibah.
Penyimpanan
yaitu menampung hasil pengadaan barang demi keamanan baik yang belum atau akan
didistribusikan. Kegiatan penyimpanan meliputi menerima barang, menyimpan
barang, dan mengeluarkan/mendistribusikan barang.
Merupakan
kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang/bahan yang ada secara
teratur menurut ketentuan yang berlaku. Inventarisasi dilakukan dalam rangka
usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang
milik Negara (atau swasta). Inventarisasi juga memberikan input yang sangat
berharga dan berguna bagi efektifitas pengelolaan sarana dan prasarana.
Merupakan
kegiatan yang menyangkut pemindahan barang dan tanggung jawab dari
instansi/pemegang yang satu pada yang lain. Dalam lingkungan sekolah atau
fakultas kegiatan penyaluran dapat berwujud pendistribusian atau kegiatan
membagi/mengeluarkan barang sesuai kebutuhan guru/dosen/seksi bagian dalam
instansi/sekolah/fakultas tersebut untuk keperluan KBM serta perkantoran.
Agar setiap
barang yang kita miliki dapat berfungsi dan digunakan secara lancar tanpa
banyak menimbulkan hambatan/gangguan maka barang tersebut harus dirawat secara
baik dan continue untuk menghindarkan adanya unsure pengganggu/perusak.
Kegiatan rutin ini diusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik dan
berfungsi baik pula disebut pemeliharaan/perawatan (service).
Merupakan
kegiatan untuk memperbaiki barang dari kerusakan dengan tambal sulam atau
penggantian suku cadang agar barag tersebut dapat dipergunakan lagi sehingga
punya daya yang lebih lama.
Bila besarnya
biaya rehab suatu barang inventaris telah tidak sesuai dengan daya pakainya,
artinya bila biaya rehab terlalu besar sedang daya pakainya terlalu singkat
maka barang tersebut lebih baik tidak dipakai lagi dan
disingkirkan/dikeluarkandari daftar inventaris Negara berdaras peraturan UU
yang berlaku. Pelaksaan penghapusan dilakukan oleh panitia
penelitian/penghapusan barang inventaris dengan keputusan unit utama
masing-masing mewakili unsure keuangan, perlengkapan, dan bidang tekhnis.
Panitia tersebut bertugas meneliti, menilai barang yang ada dan perlu
dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan, sampai melelang
atau memusnahkan barang tersebut.
Seluruh
kegiatan diatas tidak dapat berjalan sendiri-sendiri tanpa kendali, artinya
setiap kegiatan akan tidak lepas dari monitoring setiap saat oleh pimpinan
organisasi serta senantiasa diperhatikan kerjasama satu dengan yang lainnya.
Sebab bagaimanapun seluruh kegiatan pengelolaan tersebut harus selalu kompak,
serempak, dan terpadu.
DANA TAKTIS
Dana taktis adalah dana cadangan untuk
hal-hal atau keperluan yang mendadak (mendesak) yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya

Komentar
Posting Komentar